Tersangka Kasus Fitnah, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara
Senin, 20 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan pemanggilan sebagai tersangka Lisa Mariana tersebut.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” kata Erdi di Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.
Erdi menegaskan, Polri akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




