Prabowo: Uang Korupsi CPO Rp 13,2 T Setara Renovasi 8.000 Sekolah
Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya nilai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Ia menilai, dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti renovasi sekolah dan pembangunan kampung nelayan di seluruh Indonesia.
“Saudara-saudara, Rp 13 triliun ini kita bisa merenovasi lebih dari 8.000 sekolah,” ujar Prabowo dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara kasus CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Prabowo juga menyinggung program pemerintah untuk membangun 1.000 kampung nelayan modern hingga akhir 2026, dengan alokasi anggaran Rp 22 miliar per desa.
Menurutnya, dana hasil sitaan kasus korupsi CPO tersebut bahkan cukup untuk membiayai pembangunan sekitar 600 kampung nelayan yang dapat memberikan manfaat bagi sekitar 5 juta masyarakat pesisir.
“Kalau 600 (kampung nelayan), berarti dampaknya ke 5 juta rakyat Indonesia,” jelasnya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi pembangunan yang hilang akibat praktik korupsi dan penyimpangan di sektor sumber daya alam.
Ia menilai, kasus korupsi CPO menjadi contoh nyata bagaimana hasil bumi Indonesia dieksploitasi tanpa memperhatikan kepentingan bangsa sendiri.
“Terkadang bukan hanya keserakahan, tetapi bisa termasuk bentuk subversi ekonomi terhadap negara,” tegasnya.
Prabowo menyebut praktik korupsi di sektor strategis, seperti CPO sangat merugikan dan tidak manusiawi karena membuat masyarakat sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar.
Prabowo menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil untuk melindungi kekayaan nasional dari pihak-pihak yang merugikan rakyat.
Ia menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan besar, termasuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Saya ini greget, saya ingin kalau bisa kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi CPO ini, uang Rp 13,2 triliun yang diserahkan ke negara merupakan bagian dari total Rp 17,7 triliun uang pengganti yang dibebankan kepada tiga grup korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group.
Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah melunasi kewajibannya, sementara Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih memiliki sisa pembayaran yang akan diselesaikan sesuai keputusan pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




