5 Fakta DJP Usut Premanisme KPP Seusai Aduan lewat Lapor Pak Purbaya
Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyelidiki dugaan praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat diterima melalui kanal resmi Lapor Pak Purbaya, yang kini menjadi sarana aduan publik terkait layanan pajak dan bea cukai.
Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta yang terungkap dari kasus ini:
Fakta-fakta DJP Usut Premanisme KPP
1. DJP respons aduan premanisme di KPP Tigaraksa
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang account representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Laporan tersebut diteruskan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk segera diverifikasi.
“Informasi yang kami terima melalui WhatsApp masih sangat terbatas, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pelapor. Prinsipnya, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (20/10/2025).
Bimo menambahkan bahwa DJP akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia juga berharap pelapor dapat memberikan data yang lebih rinci agar penyelidikan berjalan optimal.
“Kami harap pelapor bisa masuk ke sistem whistleblowing resmi, sehingga AR yang dimaksud bisa diidentifikasi dengan jelas,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, Bimo menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat.
“Sejak awal saya berkomitmen, sekecil apa pun tindakan curang di lingkungan pajak akan kami tindak,” katanya.
2. Dua jenis aduan di kanal Lapor Pak Purbaya
Bimo menjelaskan bahwa aduan yang masuk ke kanal Lapor Pak Purbaya dikelompokkan menjadi dua kategori besar.
Pertama, laporan yang berkaitan dengan perbaikan kebijakan, dan kedua, aduan yang menyangkut administrasi atau dugaan kecurangan (fraud).
Aduan terkait kebijakan akan diteruskan ke Direktorat Strategi dan Ekonomi Fiskal, sementara laporan dugaan fraud akan ditangani langsung oleh unit Kepatuhan Internal (Keksda). Jika ditemukan indikasi serius, kasus akan dilimpahkan ke unit anti-fraud DJP.
Bimo menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas sistem perpajakan. “Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi wajib pajak untuk melapor. Selama ini sudah ada 39 pegawai yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
3.Kanal Lapor Pak Purbaya
Kanal Lapor Pak Purbaya diluncurkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di sektor pajak dan bea cukai.
Melalui akun Instagram resminya @menkeuri, Purbaya mengumumkan bahwa masyarakat kini bisa mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 082240406600, dengan menyertakan nama lengkap dan alamat email.
“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya,” tulis Purbaya.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap suara masyarakat benar-benar diperhatikan.
4. Proses validasi dan penyortiran laporan
Meski kanal WhatsApp sudah aktif, Purbaya mengingatkan bahwa setiap laporan akan melalui proses validasi dan verifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Hal ini dilakukan agar laporan yang masuk dapat ditangani secara efektif dan tidak membebani sistem dengan aduan yang tidak relevan.
“Tidak semua laporan langsung dijawab. Kami kumpulkan dulu, lalu tiap beberapa hari disortir mana yang bisa segera ditindaklanjuti. Tim khusus akan memverifikasi setiap laporan berdasarkan bukti dan tingkat urgensinya,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang terbukti benar akan segera diproses, termasuk tindakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar.
“Kalau petugasnya yang salah, ya petugasnya akan kami tindak,” katanya tegas.
5. Komitmen pemerintah terhadap transparansi layanan pajak
Dengan adanya kanal Lapor Pak Purbaya, pemerintah berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan layanan pajak.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai.
Bimo menegaskan kembali bahwa DJP berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.
“Kami ingin memastikan layanan pajak bersih, transparan, dan akuntabel. Jika ada indikasi premanisme atau kecurangan, kami akan bertindak tanpa kompromi,” tutupnya.
Langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti laporan dugaan premanisme menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga integritas lembaga perpajakan. Melalui kanal Lapor Pak Purbaya, masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan layanan pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




