ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Barang Bukti Kasus Jatah Preman

Jumat, 7 November 2025 | 11:34 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Suasana rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid saat digeledah KPK, Kamis 6 November 2025
Suasana rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid saat digeledah KPK, Kamis 6 November 2025 (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting saat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Riau, Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus “jatah preman” terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang-barang bukti tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, salah satu barang bukti yang turut diamankan adalah rekaman CCTV dari rumah dinas Abdul Wahid.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berawal dari pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap pejabat Dinas PUPR terkait penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun 2025.

Penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar itu disertai permintaan jatah 5% atau sekitar Rp 7 miliar oleh Abdul Wahid.

Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 4,05 miliar yang diduga disetorkan untuk memenuhi “jatah preman” tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil analisis barang bukti yang disita.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon