ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Musisi Ngadu Soal Kriminalisasi, Ariel Nyanyi di DPR

Selasa, 11 November 2025 | 14:31 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Penyanyi Ariel saat hadir dalam rapat di Baleg DPR pada Selasa 11 November 2025.
Penyanyi Ariel saat hadir dalam rapat di Baleg DPR pada Selasa 11 November 2025. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kriminalisasi terhadap penyanyi akibat persoalan pembayaran royalti performing rights. Hal itu disampaikan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VSI) Armand Maulana dalam rapat pembahasan tata kelola musik nasional bersama DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Armand, meski Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah memberikan kejelasan terkait mekanisme royalti, praktik di lapangan masih membingungkan. Sejumlah penyanyi masih disomasi bahkan dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar hak cipta.

“Sampai hari ini masih ada penyanyi-penyanyi yang disomasi, bahkan dikriminalisasi. Padahal, di seluruh dunia, yang membayar royalti performing rights itu bukan penyanyinya, tapi penyelenggara acara atau pihak yang menggunakan lagu secara komersial,” tegas Armand.

ADVERTISEMENT

Ia menilai kondisi ini menimbulkan ketakutan di kalangan musisi dan berdampak buruk bagi ekosistem musik nasional. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kebijakan untuk mempertegas aturan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pihak yang wajib membayar royalti.

“Penyanyi adalah pelaku karya, bukan pengguna karya. Kalau aturan tidak tegas, yang jadi korban justru mereka yang menjaga keberlangsungan musik Indonesia,” ujarnya.

Selain isu kriminalisasi, Armand juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi data lagu serta penataan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang kini berjumlah 17 lembaga. Ia menilai jumlah tersebut perlu dievaluasi agar sistem distribusi royalti lebih efisien dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, suasana rapat sempat mencair ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan meminta vokalis Ariel yang turut hadir untuk menyanyikan sedikit lagu. Ariel pun menuruti permintaan itu dengan membawakan bait pertama dari lagu populernya, Separuh Aku, disambut tepuk tangan para anggota dewan dan peserta rapat.

Momen tersebut menjadikan suasana rapat menjadi hangat di tengah pembahasan serius mengenai tata kelola hak cipta musik di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

NASIONAL
Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

NASIONAL
Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

NASIONAL
Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

NUSANTARA
Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon