KPK Sita Dokumen Penganggaran di Skandal Japrem Rp 7 M Riau
Jumat, 14 November 2025 | 13:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat membongkar skandal Japrem Rp 7 miliar yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Pada Kamis (13/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, termasuk kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau serta dua rumah tinggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang seluruhnya berkaitan dengan proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah. Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Skandal ini mengemuka setelah KPK menemukan dugaan pemerasan dengan modus jatah preman yang dilakukan Gubernur Riau terhadap pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Penambahan anggaran tersebut mencapai Rp 106 miliar. Dari nilai itu, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5% atau setara Rp 7 miliar.
Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau berhasil mengumpulkan Rp 4,05 miliar untuk memenuhi jatah preman tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




