LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman
Minggu, 16 November 2025 | 08:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mendorong kejelasan status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para pelaku industri kreatif dapat berjalan lebih akuntabel.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
“Satu hal, bahwa status LMK dan LMKN ini harus dipertegas,” ujar Once Mekel, dikutip dari tayangan TVR Parlemen, Sabtu (15/11/2025).
Mantan vokalis grup band Dewa 19 itu menyebut LMKN bersama lembaga manajemen kolektif (LMK) mulai memiliki dasar hukum yang lebih kuat sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diterbitkan. Namun, implementasinya hingga kini dinilai belum maksimal.
“Makanya, sebetulnya ini masih baru, baru 10 tahun. Nah, LMKN ini dalam undang-undang kita yang baru memang sifatnya itu tadi, nirlaba sama dengan LMK,” lanjut Once.
Solusi Akuntabilitas: Digitalisasi dan Kolaborasi Swasta
Menurut Once, penguatan tata kelola LMKN dan LMK perlu dilakukan melalui digitalisasi sistem kerja. Integrasi digital antarlembaga dinilai akan memperbaiki proses verifikasi, distribusi royalti, hingga transparansi data penggunaan karya musik.
“LMKN harus punya sistem digital, LMK pun harus punya sistem digital, dan keduanya harus terkoneksi dengan baik,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki kompetensi teknologi, selama proses penunjukan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Once menyinggung ketentuan dalam PP 56 terkait penggunaan sistem berbasis digital.
“Kalau menurut PP 56, yang tadi disebut, itu hanya menunjuk saja, cukup. Tidak ada sistem tender atau sistem terbuka. Siapa yang baik kan ada beberapa yang mengusulkan. Nah, itu harus didiskusikan lagi,” tambah Once.
Penyederhanaan LMK dan Prinsip Transparansi
Selain memperjelas status dan memperbaiki sistem kerja, Once juga menyoroti jumlah LMK yang saat ini mencapai 16 lembaga. Menurut Once, jumlah tersebut idealnya disederhanakan agar pengawasan dan kinerja pengelolaan royalti lebih efektif.
Ia menekankan bahwa lembaga yang beroperasi harus diisi oleh SDM profesional yang bekerja secara transparan dan jujur.
“Hanya orang-orang yang profesional yang bekerja di situ, yang bisa transparan, bisa jujur, dalam operasionalnya,” tutup Once.
Pembahasan mengenai penguatan tata kelola LMKN dan LMK menjadi salah satu isu kunci dalam upaya memperbaiki ekosistem hak cipta di Indonesia. DPR RI menargetkan harmonisasi RUU Hak Cipta dapat menjawab tantangan baru di era digital serta meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




