ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB dan Polri Bahas Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Selasa, 18 November 2025 | 12:35 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, kementeriannya akan mengundang Polri untuk mengevaluasi penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, kementeriannya akan mengundang Polri untuk mengevaluasi penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Antara/Fianda Sjofjan Rassa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengundang Polri untuk mengevaluasi penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil.

Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rini menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan data terkait anggota Polri aktif yang saat ini mengisi posisi sipil di berbagai instansi pemerintah. Data tersebut akan dibahas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan jabatan mana saja yang sesuai dengan kompetensi kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Kami mesti mempelajari dalam hal apa saja jabatan itu bisa diisi, apakah memang kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak. Evaluasi seperti ini harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Rini, kompetensi utama Polri terletak pada bidang pengamanan. Tekait hal itu, polisi aktif bisa saja menduduki jabatan sipil pada sektor yang berkaitan langsung dengan keamanan, seperti BNN. “Yang penting memastikan semuanya sesuai dengan kompetensi. Misalnya di BNN yang kaitannya dengan pengamanan, itu mungkin bisa,” jelasnya.

MK sebelumnya menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena dianggap menimbulkan celah hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah jelas, yaitu polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan sipil maupun karier ASN.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Pascaputusan MK

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Pascaputusan MK

NASIONAL
Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

NASIONAL
Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut

Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

NASIONAL
Prabowo Diminta Buat Aturan Transisi Larangan Jabatan Sipil Polisi

Prabowo Diminta Buat Aturan Transisi Larangan Jabatan Sipil Polisi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon