ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Selasa, 18 November 2025 | 16:57 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Revisi ini dilakukan untuk mengatur batasan yang lebih jelas mengenai posisi apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Revisi ini dilakukan untuk mengatur batasan yang lebih jelas mengenai posisi apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. 

Revisi ini dilakukan untuk mengatur batasan yang lebih jelas mengenai posisi apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi dilakukan guna menghindari perdebatan pada kemudian hari. “Pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” ujarnya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Supratman juga membuka kemungkinan adanya pengecualian jabatan sipil yang tetap dapat diisi oleh polisi aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dalam UU TNI, ada 14 kementerian yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, mulai dari Kemenko Polhukam hingga Kejaksaan Agung. “Kan di batang tubuh (UU TNI) diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” katanya.

Namun, Supratman menegaskan, diskusi mengenai kewenangan Polri lebih kompleks karena secara prinsip Polri merupakan institusi sipil, bukan militer.

Selain itu, Supratman memastikan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur. “Bagi mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.

Pemerintah kini mulai menyiapkan langkah penyusunan revisi UU Polri sambil menunggu tindak lanjut resmi atas putusan MK tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Revisi UU Polri, Jabatan Sipil Polisi Aktif Diminta Diperketat

Revisi UU Polri, Jabatan Sipil Polisi Aktif Diminta Diperketat

NASIONAL
DPR: Perpol Polisi Aktif pada Jabatan Sipil di 17 Kementerian Sah

DPR: Perpol Polisi Aktif pada Jabatan Sipil di 17 Kementerian Sah

NASIONAL
Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut

Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut

NASIONAL
Pro Kontra Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Pro Kontra Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon