Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!
Selasa, 18 November 2025 | 16:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Revisi ini dilakukan untuk mengatur batasan yang lebih jelas mengenai posisi apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi dilakukan guna menghindari perdebatan pada kemudian hari. “Pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” ujarnya di Jakarta.
Supratman juga membuka kemungkinan adanya pengecualian jabatan sipil yang tetap dapat diisi oleh polisi aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dalam UU TNI, ada 14 kementerian yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, mulai dari Kemenko Polhukam hingga Kejaksaan Agung. “Kan di batang tubuh (UU TNI) diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” katanya.
Namun, Supratman menegaskan, diskusi mengenai kewenangan Polri lebih kompleks karena secara prinsip Polri merupakan institusi sipil, bukan militer.
Selain itu, Supratman memastikan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur. “Bagi mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.
Pemerintah kini mulai menyiapkan langkah penyusunan revisi UU Polri sambil menunggu tindak lanjut resmi atas putusan MK tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




