Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut
Selasa, 18 November 2025 | 13:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi aktif yang saat ini sudah menempati jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait larangan anggota Polri aktif memegang jabatan di luar institusi kepolisian. “Iya, tidak berlaku surut. Saya berpandangan begitu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Supratman, karena sifat putusan tidak surut ke belakang, maka aturan baru ini hanya berlaku setelah MK mengetuk putusan. “Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali ditarik oleh kepolisian, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK, mereka sudah menjabat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan penjelasannya.
Dalam putusan, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 28 ayat (3) sejak awal telah menegaskan syarat mutlak polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah pensiun.
Putusan ini kini menjadi dasar baru dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tanpa memengaruhi posisi pejabat yang sudah lebih dulu menduduki jabatan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




