ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Tak Berlaku Surut

Selasa, 18 November 2025 | 13:01 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi aktif yang saat ini sudah menempati jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi aktif yang saat ini sudah menempati jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi aktif yang saat ini sudah menempati jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait larangan anggota Polri aktif memegang jabatan di luar institusi kepolisian. “Iya, tidak berlaku surut. Saya berpandangan begitu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Supratman, karena sifat putusan tidak surut ke belakang, maka aturan baru ini hanya berlaku setelah MK mengetuk putusan. “Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali ditarik oleh kepolisian, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK, mereka sudah menjabat itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan penjelasannya.

Dalam putusan, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 28 ayat (3) sejak awal telah menegaskan syarat mutlak polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah pensiun.

Putusan ini kini menjadi dasar baru dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tanpa memengaruhi posisi pejabat yang sudah lebih dulu menduduki jabatan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Pascaputusan MK

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Pascaputusan MK

NASIONAL
Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

NASIONAL
Kementerian PANRB dan Polri Bahas Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Kementerian PANRB dan Polri Bahas Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

NASIONAL
Prabowo Diminta Buat Aturan Transisi Larangan Jabatan Sipil Polisi

Prabowo Diminta Buat Aturan Transisi Larangan Jabatan Sipil Polisi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon