ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kembali Sakit, Penahanan Nadiem Makarim Resmi Dibantarkan

Kamis, 11 Desember 2025 | 20:40 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali jatuh sakit. Kondisi kesehatannya membuat Kejaksaan Agung membantarkan penahanannya sehingga Nadiem kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali jatuh sakit. Kondisi kesehatannya membuat Kejaksaan Agung membantarkan penahanannya sehingga Nadiem kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali jatuh sakit. Kondisi kesehatannya membuat Kejaksaan Agung membantarkan penahanannya sehingga Nadiem kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Yang bersangkutan dibantar di RS karena sakit dan membutuhkan perawatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (11/12/2025).

Anang menjelaskan, pembantaran penahanan mulai berlaku sejak Senin (8/12/2025) malam. Meski dirawat di rumah sakit, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat petugas Kejaksaan. “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ini bukan kali pertama Nadiem harus menjalani pembantaran. Pada akhir September 2025, ia juga sempat dirawat dan menjalani operasi akibat kondisi kesehatan yang menurun.

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem terus berlanjut. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar.

Kasus ini akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah, didampingi empat hakim anggota, yaitu Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon