ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tegaskan Royalti Hak Cipta Harus Ikuti Tarif Resmi UU

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:38 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Cara mudah membayar royalti karya seni sesuai aturan hukum.
Cara mudah membayar royalti karya seni sesuai aturan hukum. (Pixabay/Pixabay)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penentuan royalti atau imbalan dalam hak cipta harus diatur dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan secara sepihak atau multitafsir.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Putusan ini menjawab permohonan Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya yang mempertanyakan makna frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai frasa “imbalan yang wajar” selama ini menimbulkan ruang tafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna karya cipta. Terkait hal itu, MK menegaskan parameter royalti wajib mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan penetapan tarif royalti harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pelaku industri, dan pengguna.

Ia juga mengingatkan agar pengaturan royalti tidak mengabaikan kepentingan publik sehingga masyarakat tetap dapat menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau. Selain itu, Enny menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai kelaziman serta prinsip-prinsip hak cipta.

“Pembentuk undang-undang perlu segera mengatur royalti atau imbalan yang terukur, proporsional, dan tidak memberatkan pengguna ciptaan maupun masyarakat pada umumnya,” kata Enny.

Selama ini, tarif royalti musik dan lagu telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Frasa “imbalan yang wajar” sendiri merupakan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai mekanisme penghimpunan royalti melalui lisensi kolektif (blanket license).

Dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Armand Maulana dkk, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penentuan royalti di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Hak Cipta: Royalti Harus Melalui KMKN, LMK Jadi Ujung Tombak

RUU Hak Cipta: Royalti Harus Melalui KMKN, LMK Jadi Ujung Tombak

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon