ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Hak Cipta: Royalti Harus Melalui KMKN, LMK Jadi Ujung Tombak

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:13 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Rapat konsultasi RUU Hak Cipta  di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 27 Agustus 2025.
Rapat konsultasi RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 27 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Erfan Maruf)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR terus mengharmonisasi RUU Hak Cipta dengan disepakatinya beberapa pasal. Pasal 98 RUU tersebut disepakati pengaturan royalti komersial melalui Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengelola data pencipta dan distribusi royalti.

Anggota Komisi X DPR Elfonda Mekel menekankan LMK menjadi ujung tombak pengumpulan data dan distribusi royalti. Sementara KMKN diberi mandat atributif negara dan kuasa dari LMK untuk mengelola royalti, termasuk menjalin kerja sama dengan LMK di luar negeri.

“LMK di luar negeri bekerja berdasarkan kuasa. Praktiknya mereka menghubungi partner di Indonesia yang sudah memegang kuasa. KMKN harus bisa menyesuaikan agar pengumpulan dan distribusi royalti berjalan efektif,” jelas Elfonda, seperti dilansir laman DPR, Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menambahkan, Pasal 98 yang disepakati memastikan royalti hanya diberikan kepada pencipta yang tercatat di LMK. Sebelumnya, draf awal memungkinkan royalti diberikan tanpa keanggotaan LMK, namun dianggap berisiko bagi pengelolaan hak ekonomi.

“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dahulu. Namun kita fokus di sini (Pasal 98),” ujarnya.

Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan, regulasi ini penting untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan memberikan kepastian hukum bagi distribusi royalti. Kelembagaan KMKN dan LMK akan dibahas lebih rinci terkait fungsi, tugas, dan koordinasi internasional.

“Dengan sistem ini, royalti komersial tersalurkan secara transparan, pencipta mendapat haknya, dan UMKM bisa mendapat keringanan. Negara hadir melindungi hak ekonomi ciptaan,” tandas Bob Hasan.

Pasal 98 RUU Hak Cipta disepakati mengatur hal-hal berikut:

Ayat (1):

Setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait wajib menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tercatat dalam sistem informasi Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) untuk mendapatkan hak ekonomi dari penggunaan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait.

Ayat (2):

Pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui KMKN.

Ayat (4):

Pembayaran royalti melalui KMKN mencakup hak ekonomi sinkronisasi digital ciptaan, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, g, h; Pasal 25 ayat (2) huruf a, e, f; dan Pasal 26 ayat (2) huruf c, d.

Ayat (6):

Pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Ayat (8):

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam peraturan menteri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

NASIONAL
RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

NASIONAL
Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

NASIONAL
Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

NASIONAL
Perdebatan Harmonisasi RUU Hak Cipta Terjadi di DPR, Ini Penyebabnya

Perdebatan Harmonisasi RUU Hak Cipta Terjadi di DPR, Ini Penyebabnya

NASIONAL
LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon