ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perdebatan Harmonisasi RUU Hak Cipta Terjadi di DPR, Ini Penyebabnya

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:00 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Baleg DPR menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baleg DPR menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi DPR berdebat terkait definisi frasa penggunaan wajar dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Fokus polemik meliputi parodi dan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi merugikan pencipta.

Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah menyoroti tantangan era digital, khususnya ketika karya dimodifikasi atau diciptakan AI.

“Sekarang orang berdalih, kan ini AI, bukan buatan kita. Ketika AI mulai meng-create. Itu menjadi persoalan yang sulit untuk mengejarnya dan bisa merugikan pencipta,” ujar Ledia dalam rapat panitia kerja (Panja) harmonisasi RUU Hak Cipta, seperti dilansir laman DPR, ditulis Jumat (5/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan dialognya dengan komunitas pembuat parodi. Mereka mengaku selalu meminta izin pencipta sebelum menggunakan unsur karya. Ledia menilai, harus ada kejelasan apakah istilah penggunaan wajar akan ditempatkan sebagai terminologi positif atau sebagai bentuk pengecualian dalam norma hukum.

Pada sisi lain, pengusul RUU sekaligus anggota Komisi X DPR Elfonda Mekel atau Once menyampaikan, definisi penggunaan wajar harus tegas membatasi penggunaan nonkomersial. Ia menekankan, aspek seperti pendidikan, penelitian, pemberitaan, kritik, dan pengutipan secara wajar sudah diakui sebagai penggunaan yang diperbolehkan.

“Pada dasarnya ini definisi untuk aspek-aspek nonkomersial. Untuk pemberitaan boleh, kritik boleh, pengutipan secara wajar boleh. Yang jadi pertanyaan adalah persoalan parodi. Untuk tujuan nonkomersial tentu boleh,” ujar Once.

Perdebatan ini mencerminkan upaya DPR untuk menyelaraskan UU Hak Cipta dengan laju teknologi, menjamin perlindungan pencipta sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dan kreativitas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

NASIONAL
RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

NASIONAL
Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

NASIONAL
Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

NASIONAL
RUU Hak Cipta: Royalti Harus Melalui KMKN, LMK Jadi Ujung Tombak

RUU Hak Cipta: Royalti Harus Melalui KMKN, LMK Jadi Ujung Tombak

NASIONAL
LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon