KPK: Proses Perceraian RK-Atalia Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus BJB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh proses perceraian antara anggota DPR Fraksi Golkar Atalia Praratya dengan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK menegaskan, persoalan hukum dan urusan pribadi merupakan dua hal yang berbeda.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (18/12/2025).
Budi menegaskan, meskipun nantinya terjadi pemisahan harta antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai konsekuensi perceraian, hal tersebut tidak akan menghalangi KPK dalam mengusut aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Bank BJB. KPK, kata dia, tetap berpegang pada prinsip follow the money dalam setiap penanganan perkara.
"Karena basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB, mengalirnya kemana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja," tandas Budi.
Ia memastikan KPK akan terus melakukan pelacakan terhadap seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Selama aset tersebut memiliki keterkaitan atau berasal dari tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan.
“Jika nanti ada aset-aset yang berkaitan, tentunya akan kami lacak, kami telusuri, sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Ridwan Kamil menyatakan, pengadaan iklan tersebut merupakan tindakan pribadi dan aksi korporasi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) yang tidak diketahuinya selama menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
Meski demikian, KPK mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil, termasuk satu unit mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield.
KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Pada sisi lain, Atalia Praratya diketahui telah menggugat cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana gugatan cerai tersebut telah digelar pada Rabu (17/12/2025) tanpa kehadiran kedua belah pihak, dengan agenda mediasi awal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/1/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




