DPR Kaji Opsi Pilkada lewat DPRD atau Mekanisme Hibrida
Jumat, 2 Januari 2026 | 09:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau sistem hibrida. Usulan ini dinilai memiliki landasan konstitusional kuat karena UUD 1945 tidak mewajibkan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa tersebut membuka ruang bagi demokrasi langsung maupun tidak langsung.
"Secara konstitusional, kata 'demokratis' dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh," ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Rifqi menambahkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara hukum tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, rezim pemilu hanya mencakup pemilihan presiden dan anggota legislatif. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak seharusnya memicu perdebatan konstitusional yang panjang.
Opsi Formula Hibrida
Meski mendorong peran DPRD, Rifqi menolak opsi penunjukan langsung oleh presiden. Menurut dia, penunjukan sepihak mencederai prinsip demokrasi. Sebagai jalan tengah, muncul gagasan mekanisme hibrida.
Dalam skema ini, presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, legislatif daerah melakukan uji kelayakan sebelum memilih satu nama. " "Ini konsekuensi sistem presidensial.(Dalam sistem ini) presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi," tuturnya.
Kodifikasi Hukum Pemilu
Wacana ini mengemuka seiring mandat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi II berencana melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional.
"Langkah strategis yang disiapkan adalah kodifikasi atau penggabungan hukum pemilu," papar politisi Nasdem ini.
Hal ini mencakup sinkronisasi UU Pemilu dengan UU Pilkada guna menciptakan regulasi yang lebih komprehensif. "Kami siap membahas berbagai usulan mekanisme untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan," tutup Rifqi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




