ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Kaji Opsi Pilkada lewat DPRD atau Mekanisme Hibrida

Jumat, 2 Januari 2026 | 09:04 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai langkah korektif untuk menekan biaya politik tinggi, mencegah korupsi, dan meredam pembelahan sosial.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai langkah korektif untuk menekan biaya politik tinggi, mencegah korupsi, dan meredam pembelahan sosial. (Google)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau sistem hibrida. Usulan ini dinilai memiliki landasan konstitusional kuat karena UUD 1945 tidak mewajibkan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa tersebut membuka ruang bagi demokrasi langsung maupun tidak langsung.

"Secara konstitusional, kata 'demokratis' dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh," ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

Rifqi menambahkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara hukum tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, rezim pemilu hanya mencakup pemilihan presiden dan anggota legislatif. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak seharusnya memicu perdebatan konstitusional yang panjang.

Opsi Formula Hibrida

Meski mendorong peran DPRD, Rifqi menolak opsi penunjukan langsung oleh presiden. Menurut dia, penunjukan sepihak mencederai prinsip demokrasi. Sebagai jalan tengah, muncul gagasan mekanisme hibrida.

Dalam skema ini, presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, legislatif daerah melakukan uji kelayakan sebelum memilih satu nama. " "Ini konsekuensi sistem presidensial.(Dalam sistem ini) presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi," tuturnya. 

Kodifikasi Hukum Pemilu

Wacana ini mengemuka seiring mandat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi II berencana melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional.

"Langkah strategis yang disiapkan adalah kodifikasi atau penggabungan hukum pemilu," papar politisi Nasdem ini.

Hal ini mencakup sinkronisasi UU Pemilu dengan UU Pilkada guna menciptakan regulasi yang lebih komprehensif. "Kami siap membahas berbagai usulan mekanisme untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan," tutup Rifqi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

NASIONAL
Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

NASIONAL
Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon