ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JPU Sebut Pengadaan Chromebook Era Nadiem untuk Kepentingan Bisnis

Senin, 5 Januari 2026 | 15:08 WIB
AT
SM
Penulis: Andrew Tito | Editor: SMR
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki ruang ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki ruang ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com — Jaksa penuntut umum mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengetahui secara sadar laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tidak efektif digunakan dalam proses belajar mengajar, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Meski memahami keterbatasan tersebut, jaksa menilai Nadiem tetap menjalankan proyek pengadaan laptop tersebut dengan tujuan tertentu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem tidak semata didorong oleh kebutuhan pendidikan, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pribadi terdakwa.

Baca Juga: Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,18 T

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Namun pengadaan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa memaparkan, pengadaan chromebook dan layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek selama tahun ajaran 2020 hingga 2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809,59 miliar. Kebijakan pengadaan itu, menurut jaksa, secara sistematis mengunci ekosistem pendidikan nasional agar hanya bergantung pada produk dan layanan Google.

Jaksa menilai terdakwa berperan dalam mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan, sehingga chromebook yang dilengkapi CDM atau Chrome Education Upgrade menjadi satu-satunya pilihan yang digunakan. Akibatnya, Google disebut sebagai pihak tunggal yang menguasai ekosistem pendidikan digital Indonesia dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Hakim Putuskan Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru

“Terdakwa mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia, dan dari kebijakan itu terdakwa diperkaya sebesar Rp 809,59 miliar,” kata jaksa.

Jaksa juga menguraikan penambahan kekayaan tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) -perusahaan yang didirikan Nadiem-, serta PT Gojek Indonesia. Disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan nilai total investasi Google ke PT AKAB mencapai US$ 786 juta. Penambahan kekayaan itu kemudian tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, khususnya dalam bentuk surat berharga.

“Kekayaan terdakwa yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 menunjukkan perolehan harta berupa surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 2 Kali Ditunda, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Hari Ini

Dalam perkara ini, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan chromebook yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan, dengan nilai mencapai Rp 621 miliar.

Jaksa menegaskan pengadaan CDM tersebut tetap dijalankan meski tidak relevan dengan kondisi infrastruktur pendidikan, khususnya di daerah dengan keterbatasan jaringan internet dan listrik.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim membantah seluruh dakwaan jaksa. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan menolak tudingan bahwa Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Pihak pembela juga menilai dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum dan akan menguraikan bantahan secara lebih terperinci dalam agenda persidangan berikutnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Nadiem Makarim Bersyukur Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Nadiem Makarim Bersyukur Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
Nadiem Bantah Tanda Tangan Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Bantah Tanda Tangan Pengadaan Laptop Chromebook

NASIONAL
Nadiem Makarim Menangis: Saya Mau Ini Berakhir, Saya Sudah Capek

Nadiem Makarim Menangis: Saya Mau Ini Berakhir, Saya Sudah Capek

NASIONAL
Keluar dari Sidang dengan Mata Berkaca-kaca, Nadiem: Saya Minta Maaf

Keluar dari Sidang dengan Mata Berkaca-kaca, Nadiem: Saya Minta Maaf

NASIONAL
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Harga Versi BPKP Tak Masuk Akal

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Harga Versi BPKP Tak Masuk Akal

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon