Nadiem Makarim Bersyukur Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
Nadiem menyebut keputusan majelis hakim tersebut membuat dirinya dapat menjalani pemulihan kesehatan di lingkungan yang lebih steril seusai menjalani tindakan operasi.
“Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan,” ujar Nadiem sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.
Ia mengaku merasakan campuran emosi saat kembali ke rumah setelah sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Momen bertemu keluarga, terutama anak-anaknya, menjadi pengalaman yang emosional baginya.
Menurut Nadiem, anak bungsunya yang masih berusia satu tahun sempat menangis ketika dirinya kembali meninggalkan rumah untuk menghadiri persidangan.
Seusai sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani operasi lanjutan pada malam harinya. Ia menyebut prosedur tersebut harus segera dilakukan demi mencegah risiko kesehatan yang lebih serius.
“Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan persidangan maupun perawatan medis.
Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi itu dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa turut menduga Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




