ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nadiem Makarim Bersyukur Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengabulkan pengalihan status tahanannya. Permohonan diajukan agar ia dapat segera menjalani operasi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengabulkan pengalihan status tahanannya. Permohonan diajukan agar ia dapat segera menjalani operasi. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).

Nadiem menyebut keputusan majelis hakim tersebut membuat dirinya dapat menjalani pemulihan kesehatan di lingkungan yang lebih steril seusai menjalani tindakan operasi.

“Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan,” ujar Nadiem sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku merasakan campuran emosi saat kembali ke rumah setelah sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Momen bertemu keluarga, terutama anak-anaknya, menjadi pengalaman yang emosional baginya.

Menurut Nadiem, anak bungsunya yang masih berusia satu tahun sempat menangis ketika dirinya kembali meninggalkan rumah untuk menghadiri persidangan.

Seusai sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani operasi lanjutan pada malam harinya. Ia menyebut prosedur tersebut harus segera dilakukan demi mencegah risiko kesehatan yang lebih serius.

“Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan persidangan maupun perawatan medis.

Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi itu dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa turut menduga Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon