ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Ad Hoc Mogok Kerja, Sejumlah Sidang di PN Makassar Ditunda

Senin, 12 Januari 2026 | 17:02 WIB
I
SM
Penulis: Irfandi | Editor: SMR
Sejumlah hakim ad hoc melakukan aksi mogok sidang dan berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026).
Sejumlah hakim ad hoc melakukan aksi mogok sidang dan berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026). (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com - Sejumlah hakim ad hoc melakukan aksi mogok sidang dan berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026). Akibatnya, sejumlah persidangan terpaksa ditunda hingga satu minggu ke depan. 

Aksi ini dipicu belum adanya kenaikan gaji serta tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. 

Dalam aksi damai itu, para hakim ad hoc membentangkan spanduk jumbo berisi tuntutan agar pemerintah pusat merevisi dan merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. 

ADVERTISEMENT

Mereka juga menuntut pemenuhan hak normatif, seperti cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, serta peningkatan jaminan asuransi yang dinilai terus menurun setiap tahunnya.

Seorang hakim ad hoc PN Makassar, Siti Noor Laila mengatakan aksi mogok sidang dilakukan sebagai bentuk perjuangan kesejahteraan, tetapi tetap mengedepankan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Hari ini kami melakukan mogok sidang, tetapi tetap memberikan perhatian pada proses persidangan. Kami tidak mengabaikan masyarakat yang mencari keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah menyusun skema penanganan perkara dengan menunda sidang yang masih memiliki tenggat waktu cukup panjang hingga pekan depan. Sementara perkara yang bersifat mendesak tetap disidangkan.

“Sidang-sidang yang masih cukup waktu kami tunda untuk minggu depan. Namun sidang yang mendesak tetap kami proses,” tuturnya.

Menurut Siti, tuntutan utama para hakim ad hoc adalah peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan hak normatif yang selama ini belum terpenuhi secara maksimal.

“Kami memperjuangkan kesejahteraan, hak cuti melahirkan, asuransi, serta hak menjalankan ibadah yang selama ini diambil dari jatah cuti tahunan,” tambahnya.

Para hakim ad hoc PN Makassar berencana melanjutkan aksi mogok sidang hingga sepekan ke depan sambil menunggu respons dari pemerintah pusat. Bahkan, mereka juga berencana berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar.

Meski demikian, para hakim menegaskan mogok kerja tidak sepenuhnya menghentikan pelayanan publik di pengadilan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon