Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tegaskan Tak Lindungi Fuad Hasan Masyhur
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlindungan kepada bos biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Hingga kini, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti terhadap yang bersangkutan belum mencukupi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menekankan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan pertimbangan lain di luar hukum.
“Tidak ada (yang melindungi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian, setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil gelar perkara dan pemenuhan unsur pidana. Hal itu pula yang menjadi dasar penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, penyidik menduga diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak sepenuhnya bersifat top-down dari Kementerian Agama, melainkan juga didorong oleh inisiatif dari pihak travel haji dan umrah.
“Kemarin penyidik masih mendalami, masih menyisir keterangan-keterangan dari pihak lainnya untuk menerangkan berkaitan dengan apakah diskresi ini juga ada inisiatif dari bawah,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih menguatkan alat bukti terkait peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dalam proses penetapan kuota haji tambahan tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara dalam pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik telah menggeledah kediaman para pihak dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK mendalami dugaan persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji yang diduga diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




