KPK Periksa Bos Travel Albayt dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 pascapenetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining Kartiningsih, direktur PT Albayt Wisata Universal, salah satu agen travel haji dan umrah.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Nining. Namun, ia sebelumnya menegaskan, penyidik tidak hanya menelusuri diskresi pembagian kuota dari sisi top-down atau Kementerian Agama, tetapi juga bottom-up, yakni dugaan inisiatif dari agen travel haji dan umrah.
Berdasarkan penelusuran, PT Albayt Wisata Universal merupakan perusahaan travel yang bergerak di bidang wisata religi umrah dan haji, serta wisata Islami berbasis konsep syariah. Perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu dekade dan memiliki izin resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari Kementerian Agama dengan akreditasi A.
Travel yang berkantor pusat di Tangerang Selatan tersebut dikenal menawarkan paket umrah hemat, haji khusus, serta bimbingan ibadah dengan layanan profesional.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Kediaman ketiganya pun telah digeledah. Namun, hingga kini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini terus berjalan aktif. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ratusan pemilik penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) turut diperiksa.
Dugaan korupsi dalam perkara ini berpusat pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seharusnya, 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, tetapi justru dibagi 50:50.
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji, termasuk dugaan aliran dana yang menguntungkan agen travel melalui pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




