Eks Wamenaker Noel Sebut Ada Partai dan Ormas di Kasus Pemerasan K3
Senin, 19 Januari 2026 | 13:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengungkapkan adanya keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Yang jelas, ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam praktik ini,” ujar Noel.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas partai politik maupun ormas yang dimaksud. Noel juga menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan aliran dana dari kasus dugaan pemerasan tersebut yang mengarah langsung kepada partai atau ormas terkait.
“Nanti akan kami sampaikan. Senin depan saya jelaskan,” katanya.
Noel menegaskan dirinya akan mengikuti proses persidangan dan siap menerima apa pun hasil dari sidangnya nanti. Dia juga memastikan tidak akan meminta pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Noel yakin tindakan yang dilakukannya tidak merugikan negara dan dirinya siap dengan segala konsekuensinya.
“Ketika kita sudah diorekstrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Kita harus bertanggungjawab terhadap perbuatan kita," pungkas Noel.
Dalam kasus ini, KPK menduga Noel dan 10 terdakwa lainnya mengumpulkan uang hasil pemerasan sebanyak Rp 201 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025 mendapatkan jatah paling banyak sekitar Rp 69 miliar.
Sementara Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3,36 miliar. Selain duit tersebut, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati. Dalam penggeledahan selanjutnya, tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti empat ponsel dan empat mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275.000 melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun 10 terdakwa lain yang disidangkan bersama dalam satu dakwaan dengan Noel adalah Irvian Bobby Mahendra selaku koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku sub koordinator keselamatan kerja direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja periode 2020 hingga sekarang, Fahrurozi selaku direktur jenderal binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto selaku direktur bina kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




