ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 | 13:50 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan kembali dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penegasan ini disampaikan di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian tersebut disepakati seiring dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan demikian, tidak ada perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan presiden dalam waktu dekat.

“Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, skema pilpres langsung tetap menjadi prinsip utama dalam sistem demokrasi Indonesia dan akan dipertegas kembali dalam revisi UU Pemilu.

“Dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.

Menurut Dasco, keputusan tersebut sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilihan presiden oleh MPR. Ia menekankan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga konsistensi konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu nasional.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Oleh karena itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” katanya.

Fokus pembahasan legislasi, lanjut Dasco, saat ini diarahkan pada revisi UU Pemilu, khususnya untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada sistem kepemiluan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon