ATR/BPN Cabut HGU di Tanah Milik Kemenhan Lampung
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya temuan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dalam beberapa periode.
"Bunyinya kira-kira ditemukannya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan. Ada enam entitas lainnya, tetapi satu grup di atas tanah milik negara," kata Nusron saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, tanah yang dimaksud merupakan aset negara atas nama Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bun Yamin di Provinsi Lampung. Lahan tersebut berada di bawah pengelolaan dan pengawasan kepala staf Angkatan Udara (Kasau) TNI AU.
Ia menyebutkan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2020, dan 2022. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
"Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU. Milik Kemenhan cq TNI AU, yaitu tanah Lanud Pangeran M Bun Yamin di Lampung," ujar Nusron.
Sebagai tindak lanjut, Nusron menyampaikan, pada hari ini telah digelar rapat koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah penyelesaian atas persoalan tersebut. Dalam rapat tersebut diputuskan seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kemenhan cq TNI AU dicabut.
"Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak, yaitu Kemenhan cq TNI AU," ungkap Nusron.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah proses administrasi yang akan dilakukan oleh TNI AU dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru ke Kementerian ATR/BPN atas nama Kemenhan cq TNI AU. Selain itu, TNI AU juga akan melakukan langkah persuasif maupun fisik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menegaskan, penertiban aset tanah tersebut merupakan kewajiban Kemhan dan TNI AU. Ia mengungkapkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah dua kali mengirimkan surat kepada menteri ATR/BPN untuk meminta penertiban dan pembatalan HGU di lahan tersebut.
"Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," ujar Donny.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Tonny Harjono menekankan, lahan tersebut merupakan aset strategis bagi TNI AU. Ia menyebutkan, ke depan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan komando pendidikan dan pengembangan, serta sebagai daerah latihan satuan TNI AU.
"Setelah ini kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




