Pemerintah Cabut HGU 6 Perusahaan di Lahan TNI AU Lampung
Kamis, 22 Januari 2026 | 06:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan di Provinsi Lampung yang dinilai telah menempati lahan negara milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU). Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron mengungkapkan, keenam perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok usaha, yakni Sugar Group Companies (SGC). Meski demikian, ia memilih tidak menyebutkan kepanjangan nama grup tersebut secara terbuka dalam konferensi pers.
“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Namun, grupnya sama, satu grup SGC,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Terkait respons dari pihak perusahaan, Nusron menyatakan hingga kini belum ada protes resmi yang disampaikan setelah keputusan pencabutan HGU diumumkan. Namun, pemerintah telah mengantisipasi potensi langkah lanjutan, mengingat sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut telah mengajukan keberatan secara tertulis.
“Sampai hari ini belum ada yang memprotes, tetapi kita sudah mengantisipasi karena sebelumnya mereka sudah melayangkan surat keberatan,” ujarnya.
Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah, kata dia, telah menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.
“Sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang keberatan,” jelas Nusron.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai lahan yang HGU-nya dicabut tersebut mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya aset negara yang selama ini berada dalam penguasaan pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut HGU enam perusahaan di Lampung setelah ditemukan fakta bahwa lahan yang dikelola berada di atas tanah negara milik Kemenhan yang digunakan dan dikelola oleh TNI AU. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penertiban aset negara serta upaya memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




