ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nusron Wahid Cabut HGU Perusahaan Gula di Lahan TNI AU Lampung, Aset Negara Rp 14,5 Triliun Diambil Alih

Kamis, 22 Januari 2026 | 07:55 WIB
HM
HH
Penulis: Hanif Musyaffa | Editor: HP
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah secara resmi mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan gula di Provinsi Lampung yang dinilai telah menempati lahan negara milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU). Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron mengungkapkan, keenam perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok usaha, yakni Sugar Group Companies (SGC). Meski demikian, pemerintah memilih tidak membeberkan kepanjangan nama grup tersebut secara terbuka dalam konferensi pers.

“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Namun, grupnya sama, satu grup SGC,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

Terkait respons dari pihak perusahaan, Nusron menyatakan hingga saat ini belum ada protes resmi yang disampaikan pascapencabutan HGU. Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif karena sebelumnya perusahaan-perusahaan terkait telah melayangkan surat keberatan.

“Sampai hari ini belum ada yang memprotes, tetapi kita sudah mengantisipasi karena sebelumnya mereka sudah melayangkan surat keberatan,” ujarnya.

Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah, menurut dia, telah menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memberikan ruang dialog kepada pihak perusahaan.

“Sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang keberatan,” jelas Nusron.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai lahan yang HGU-nya dicabut tersebut mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai ini mencerminkan besarnya aset negara yang selama ini berada dalam penguasaan pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Pencabutan HGU ini dilakukan setelah pemerintah menemukan fakta bahwa lahan yang dikelola enam perusahaan tersebut berada di atas tanah negara milik Kemenhan yang digunakan dan dikelola oleh TNI AU. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penertiban aset negara, sekaligus upaya memperkuat kepastian hukum pertanahan dan tata kelola agraria di Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menata penggunaan lahan negara agar sesuai dengan peruntukan dan kepentingan nasional, serta memastikan tidak ada aset strategis negara yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Cabut HGU 6 Perusahaan di Lahan TNI AU Lampung

Pemerintah Cabut HGU 6 Perusahaan di Lahan TNI AU Lampung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon