Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Saya Siap Kooperatif
Jumat, 23 Januari 2026 | 14:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.49 WIB. Berdasarkan pantauan, ia mengenakan jaket cokelat muda dipadu kaus hitam dan hanya didampingi dua orang staf.
“Iya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji ya, dengan tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa namanya,” ujar Dito kepada awak media.
Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pemeriksaan tersebut. Namun, Dito menduga pemanggilan KPK berkaitan dengan kunjungan kerjanya mendampingi Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi, yang disebut turut membahas permintaan kuota haji tambahan untuk Indonesia.
“Oh ya mungkin yang sudah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Namun, nanti saya ikuti saja pemeriksaannya,” jelas Dito.
Dito menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kehadirannya di KPK sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum. “Kan sebagai warga negara wajib patuh hukum, jadi ya hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr DA, eks menteri pemuda dan olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (23/1/2026).
Budi berharap Dito memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara secara terang. “Keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik dalam proses penegakan hukum ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara.
KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran alat bukti dinilai belum cukup.
Penyidikan perkara ini terus bergulir. Selain memeriksa sejumlah saksi di berbagai daerah, KPK juga melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti. Sejumlah pemilik dan pengelola travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) turut diperiksa.
Dugaan korupsi berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Pada kuota tambahan 2024 sebanyak 20.000, pembagian justru dilakukan secara berimbang 50:50.
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen travel haji, termasuk dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. Pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke kuota haji khusus diduga menguntungkan pihak travel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




