Dito Ariotedjo Bantah Ada di Lokasi Saat KPK Geledah Maktour
Jumat, 23 Januari 2026 | 21:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dengan tegas kabar yang menyebut dirinya berada di lokasi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Maktour Travel di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Dito juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perusakan maupun penghilangan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
“Saya tidak di lokasi,” ujar Dito Ariotedjo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dito menjelaskan, pihak yang berada di kantor Maktour saat penggeledahan KPK adalah istrinya, Niena Kirana Riskyana, yang merupakan anak dari bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Menurut Dito, keberadaan istrinya di lokasi tersebut tidak terkait dengan proses hukum, melainkan karena faktor keluarga dan kebiasaan budaya.
“Kebetulan ya mungkin ini saya jelaskan sedikit ya. Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah, itu biasa satu rumah itu memang isinya ramai begitu. Keluarga, anak-anak itu jadi satu,” jelas Dito.
Ia menegaskan, kehadiran istrinya tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan dirinya maupun keluarganya dalam dugaan perintangan penyidikan.
Dito juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tidak banyak mengkonfirmasi soal Maktour Travel. Ia mengaku hanya mendapat satu pertanyaan yang berkaitan dengan Fuad Hasan Masyhur dan bukan mengenai dugaan perusakan barang bukti.
“Tidak ada, soal Maktour saya tidak ditanyakan, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja. Sedikit. Hanya satu pertanyaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara. Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum cukup.
KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Namun, kuota tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, lalu dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji, termasuk aliran dana di balik penerbitan keputusan tersebut. Bahkan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang menguntungkan agen travel.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan memeriksa saksi dari berbagai daerah serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




