ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

YLBHI Desak Aparat TNI-Polri Kasus Pedagang Es Jadul Dipidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:00 WIB
RP
AD
Penulis: Reza Hery Pamungkas | Editor: AD
Pertemuan oknum TNI-Polri dengan pedagang es kue jadul Suderajat berlangsung di Masjid Baitul Fallah, Bojonggede, disaksikan unsur desa, Polri, dan TNI, Rabu 28 Januari 2026.
Pertemuan oknum TNI-Polri dengan pedagang es kue jadul Suderajat berlangsung di Masjid Baitul Fallah, Bojonggede, disaksikan unsur desa, Polri, dan TNI, Rabu 28 Januari 2026. (Beritasatu.com/Fahri Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengamankan seorang pedagang es kue jadul bernama Sudrajat di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diproses secara pidana.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tuduhan tanpa dasar terhadap Sudrajat, yang dituding menjual es dengan bahan berbahaya berupa spons. Selain itu, YLBHI juga menilai terdapat unsur intimidasi serta dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat dalam peristiwa tersebut.

Insiden pengamanan Sudrajat oleh Babinsa Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru itu menuai kritik dari berbagai pihak. YLBHI menilai tindakan aparat tersebut melampaui kewenangan yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa pemeriksaan makanan dan dugaan penggunaan bahan berbahaya bukan merupakan kewenangan aparat TNI maupun Polri di tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Pemeriksaan makanan bukan kewenangan aparat TNI atau Polri di tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas, apalagi disertai tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Isnur dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Menurut Isnur, kewenangan tersebut berada pada lembaga resmi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menilai tindakan aparat tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik dan aturan kepegawaian di internal institusi masing-masing.

Isnur menegaskan bahwa permintaan maaf kepada korban tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian kasus. Pasalnya, terdapat dugaan unsur pidana mulai dari tuduhan tanpa dasar, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga intimidasi dan dugaan kekerasan.

“Atas dasar itu, kami mendesak agar kedua aparat tersebut segera diperiksa dan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” tegas Isnur.

Selain itu, YLBHI juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam urusan masyarakat sipil yang dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan negara. Isnur meminta agar TNI kembali fokus pada tugas utama pertahanan dan penanganan ancaman militer.

YLBHI berharap kasus ini menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak di luar kewenangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Seusai Demo, Seskab Teddy Pamer TNI-Polri Bersihkan Jalanan

Seusai Demo, Seskab Teddy Pamer TNI-Polri Bersihkan Jalanan

NASIONAL
Demo BEM UI di Jakarta, 6.088 Personel TNI-Polri Disiagakan

Demo BEM UI di Jakarta, 6.088 Personel TNI-Polri Disiagakan

JAKARTA
Komnas HAM Selidiki Tragedi Kembru Papua yang Tewaskan 12 Orang

Komnas HAM Selidiki Tragedi Kembru Papua yang Tewaskan 12 Orang

NASIONAL
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih dari Narkoba dan Judi

Prabowo Minta TNI-Polri Bersih dari Narkoba dan Judi

NASIONAL
Hercules Tegaskan GRIB Jaya Tak Kebal Hukum dan Dukung Prabowo

Hercules Tegaskan GRIB Jaya Tak Kebal Hukum dan Dukung Prabowo

NASIONAL
Kontak Tembak di Yahukimo, Menko Polkam: Situasi Aman

Kontak Tembak di Yahukimo, Menko Polkam: Situasi Aman

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon