Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan THR PNS 2026 yang Perlu Diketahui ASN
Kamis, 29 Januari 2026 | 19:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) merupakan dua kebijakan penghasilan tambahan yang secara konsisten diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).
Meski sama-sama diterima setiap tahun, gaji ke-13 dan THR kerap dianggap sebagai bentuk insentif yang serupa. Padahal, keduanya memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi tujuan pemberian, waktu pencairan, komponen penghasilan, hingga dasar regulasi yang melandasinya.
Memasuki 2026, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan gaji ke-13 dan THR PNS menjadi penting. Tidak hanya bagi ASN sebagai penerima manfaat, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk memahami arah kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Apa Gaji ke-13 dan THR ASN?
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun dan secara historis dicairkan pada pertengahan tahun.
Secara regulatif, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan terakhir sebelum pencairan, sehingga nominalnya mengacu pada gaji dan tunjangan yang berlaku pada periode tersebut.
Kebijakan gaji ke-13 dirancang untuk membantu ASN menghadapi peningkatan beban pengeluaran, terutama pada masa menjelang tahun ajaran baru. Pada periode ini, kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar, umumnya meningkat signifikan.
Sementara itu, THR merupakan penghasilan tambahan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, THR umumnya disalurkan menjelang Idulfitri.
Tujuan utama pemberian THR adalah menjaga daya beli aparatur negara agar mampu memenuhi kebutuhan hari raya secara layak, sekaligus mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga pada momentum hari besar keagamaan.
Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS 2026 Cair?
Dari sisi waktu pencairan, gaji ke-13 memiliki pola yang relatif konsisten, yakni dibayarkan pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan dimulainya tahun pelajaran baru.
Pada 2026, pencairan gaji ke-13 diperkirakan tetap mengikuti pola tersebut. Pemerintah umumnya menyalurkan gaji ke-13 dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi pembayaran gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tahap kedua berupa pencairan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional serta kesiapan administrasi masing-masing instansi. Bagi pensiunan, pembayaran gaji ke-13 umumnya dilakukan bersamaan dengan tahap pertama.
Adapun THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Penyaluran THR dilakukan setelah Peraturan Presiden diterbitkan sebagai dasar hukum.
Pola ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menyalurkan THR lebih awal agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun selalu berlandaskan pada peraturan pemerintah yang diterbitkan secara khusus. Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam pencairan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu, ketentuan teknis terkait mekanisme pembayaran, penganggaran, serta pertanggungjawaban keuangan diatur melalui peraturan menteri keuangan dan surat edaran kementerian terkait.
Kerangka regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi ASN sebagai penerima sekaligus bagi instansi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
Sementara itu, ketentuan THR ASN juga diatur melalui Peraturan Pemerintah beserta regulasi turunannya.
Untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kelompok Penerima dan Pengecualian Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan PPPK aktif, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun terusan.
Cakupan penerima ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan aparatur yang masih aktif bertugas, tetapi juga mereka yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau dijatuhi hukuman disiplin berat tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Komponen Pembayaran Gaji ke-13
Bagi ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji.
Sementara itu, untuk pensiunan, komponen yang dibayarkan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun. Sejumlah komponen, seperti honorarium, uang lembur, dan uang makan, secara tegas tidak termasuk dalam pembayaran gaji ke-13.
Perbedaan Mendasar Gaji ke-13 dan THR PNS 2026
Perbedaan utama antara gaji ke-13 dan THR terletak pada tujuan pemberian dan momentum pencairannya.
Gaji ke-13 difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan serta menjaga stabilitas ekonomi pada pertengahan tahun.
Sebaliknya, THR berfungsi untuk menunjang kebutuhan hari raya keagamaan dan memperkuat daya beli ASN menjelang perayaan besar.
Dari sisi komponen, gaji ke-13 dan THR sama-sama mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dapat berbeda, tergantung pada kebijakan fiskal dan regulasi yang berlaku pada tahun berjalan.
Di balik perbedaannya, terdapat pula sejumlah persamaan. Gaji ke-13 dan THR sama-sama bernilai setara satu bulan gaji, diberikan kepada ASN dan pensiunan, diatur melalui peraturan pemerintah, serta dibayarkan tanpa potongan selain pajak.
Gaji ke-13 dan THR PNS 2026 merupakan dua kebijakan penghasilan tambahan yang dirancang dengan tujuan berbeda namun saling melengkapi. Gaji ke-13 berfokus pada dukungan kebutuhan pendidikan dan stabilitas ekonomi pertengahan tahun, sementara THR berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hari raya serta penguatan daya beli masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




