Komisi XIII DPR Kawal Kasus HAM Nenek Saudah di Pasaman
Selasa, 3 Februari 2026 | 08:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan komitmen DPR untuk mengawal secara serius penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Willy menegaskan negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sesuai KUHP siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah, yang dilakukan oleh pemilik maupun pekerja tambang ilegal,” ujar Willy dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah sebagai korban, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/1/2026).
Willy menilai praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar terjadinya kekerasan terhadap warga setempat. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR mendesak penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di Kecamatan Rao sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban. Ia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan bekerja secara aktif dan bersama-sama dalam memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.
“Kami meminta kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawal penegakan hukum serta perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan hak asasi korban dan kepastian keadilan hukum,” ujarnya.
Willy juga menyoroti perlunya penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi agar persoalan tidak ditangani secara parsial. Menurutnya, kompleksitas kasus tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM menuntut pendekatan yang menyeluruh.
“Komisi XIII DPR mendorong penyelesaian yang komprehensif lintas komisi agar masalah dapat dituntaskan,” katanya.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah. Selain itu, Komnas HAM diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




