ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Andreas Pareira: Pilkada via DPRD Langgar UUD 1945 dan Putusan MK

Kamis, 1 Januari 2026 | 05:00 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Pareira menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Pareira menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram @andreaspareira)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Pareira menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilkada harus dipilih secara langsung oleh rakyat karena hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 hasil amendemen dan diperkuat oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Andreas Pareira menjelaskan, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

ADVERTISEMENT

“Kaitan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 jelas dan tegas menyuratkan dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” ujarnya.

Dalam sistem demokrasi, lanjut Pareira, berlaku prinsip yang tidak tertulis, tetapi fundamental, yakni hak politik yang telah diberikan kepada rakyat tidak boleh ditarik kembali. “Dalam demokrasi, ada hukum yang tidak tertulis, yaitu apa yang sudah diberikan kepada rakyat pantang untuk diambil kembali,” katanya.

Pareira mengakui perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung relatif cepat, dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, termasuk pemilihan presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR.

Namun demikian, ia menilai penghapusan hak pilih langsung justru berpotensi memicu kemarahan publik. “Jika hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat diambil kembali, rakyat pasti akan marah. Itu akan dilihat sebagai upaya elite-elite tertentu untuk melanggengkan kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Andreas Pareira, alih-alih mengubah sistem pemilihan kembali menjadi tidak langsung, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperbaiki kualitas demokrasi dalam pilkada langsung. “Lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini agar lebih berkualitas secara demokratis, daripada mengambil kembali hak yang sudah diberikan kepada rakyat,” kata dia.

Andreas Pareira juga menjelaskan frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 disusun untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. “Notulensi rapat panitia ad hoc amendemen UUD 1945 menunjukkan semangat dasarnya adalah semua pemilu bersifat dipilih secara langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, wacana mengembalikan pilkada ke sistem pemilihan tidak langsung bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi. “Sungguh, usulan kembali ke pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” pungkas Andreas Pareira.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Tak Ada Reshuffle hingga Kasus Pedagang Es Jadul

Isu Politik-Hukum: Tak Ada Reshuffle hingga Kasus Pedagang Es Jadul

NASIONAL
Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Misteri Pertemuan Dasco-Cak Imin, Isu Pilkada via DPRD Menguat

Misteri Pertemuan Dasco-Cak Imin, Isu Pilkada via DPRD Menguat

NASIONAL
Tolak Pilkada via DPRD, Tepi Indonesia: Itu Kemunduran Demokrasi

Tolak Pilkada via DPRD, Tepi Indonesia: Itu Kemunduran Demokrasi

NASIONAL
Rapimnas Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya

Rapimnas Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon