KPAI: Kasus Anak Bunuh Diri di NTT Tak Berdiri Sendiri, Polisi Harus Usut
Rabu, 4 Februari 2026 | 09:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun berinisial YBR ditemukan mengakhiri hidupnya di kebun neneknya di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari faktor ekonomi, tetapi juga bullying dan pengasuhan, serta meminta polisi mendalami motif utama agar tragedi serupa bisa dicegah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini menegaskan, kasus anak mengakhiri hidup tidak pernah berdiri sendiri dan umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Berdasarkan data KPAI, pemicu terbanyak adalah bullying, pola pengasuhan, dan kondisi ekonomi keluarga.
Dyah mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Meski caranya berbeda, latar belakangnya dinilai hampir sama dengan kasus di Ngada.
“Kasus seperti ini (Ngada) pernah terjadi di Kebumen pada 2023. Anak SD menceburkan diri ke sungai karena kehabisan uang jajan dan hidup bersama neneknya. Jadi kita tidak bisa melihat hanya dari sisi anak tidak bisa membeli buku dan pena,” ujar Dyah kepada Beritasatu.com, Rabu (4/2/2026).
Kasus yang dimaksud Dyah adalah pelajar SMP berinisial IR (14) yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Lukulo, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah, pada 2023 lalu.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang selama beberapa hari. Warga menyebut, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, IR sempat menulis surat untuk neneknya, meninggalkan pesan yang menyayat hati.
Ia menjelaskan, meski kondisi keluarga YBR di Ngada memang berada di garis kemiskinan, hal itu bukan satu-satunya penyebab tragedi. Faktor pengasuhan juga penting, karena anak diasuh nenek dan tidak tinggal bersama orang tua. Selain itu, Dyah menambahkan, perlu dicermati apakah ada potensi bullying di sekolah, misalnya karena anak tidak bisa membeli perlengkapan sekolah.
“Kita harus dalami lebih lanjut. Anak SD mudah terpengaruh teman-temannya. Semua faktor ini harus dilihat secara keseluruhan,” ujarnya.
Penanganan Kasus Jangan Dihentikan
Dyah menegaskan bahwa anak yang meninggal harus mendapatkan kejelasan penyebab kematian dan tidak boleh mendapatkan stigma negatif. KPAI meminta kepolisian tidak langsung menutup kasus, melainkan menelusuri motif utama agar kejadian serupa bisa dicegah.
“Setiap kasus anak mengakhiri hidup harus tetap diproses sampai penyebab utamanya diketahui,” ujar Dyah.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas anak harus dilindungi, keluarga diberikan pendampingan psikologis, dan anak atau keluarga berhak menerima bantuan sosial. Dyah menekankan bahwa kasus anak bunuh diri tidak boleh langsung ditutup, tapi ditangani secara menyeluruh.
Dyah menginformasikan, kasus ini akan dibahas lebih lanjut dalam case conference dengan Polres Ngada. Banyak kementerian juga terlibat, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kemensos, untuk memastikan anak dan keluarga mendapatkan pendampingan yang layak.
“Jam 09.00 WIB nanti ada case conference. Banyak pihak terlibat, ada kepolisian dan kementerian juga terlibat. Jadi kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius,” tutup Dyah.
Catatan: Artikel ini membahas bunuh diri pada anak dan dapat memicu ketidaknyamanan. Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan emosional, segera hubungi tenaga kesehatan atau layanan bantuan profesional terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




