ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wacana Kembali ke UU Lama, KPK Tak Ada Kendala Berantas Korupsi

Senin, 16 Februari 2026 | 12:05 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Johanis Tanak saat ditemui seusai menghadiri rakorda penguatan peran APIP dalam pencegahan korupsi di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 17 Juli 2024.
Johanis Tanak saat ditemui seusai menghadiri rakorda penguatan peran APIP dalam pencegahan korupsi di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 17 Juli 2024. (Beritasatu.com/Irfandi Ahmad Nasir)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kendala sama sekali dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan pemberlakuan UU KPK baru. Karana itu, menurut KPK tidak relevan lagi berpolemik soal kembali UU KPK lama atau UU KPK baru yang sedang diterapkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK. Selain itu status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Tanak juga mengaku heran dengan diksi atau penyebutan kembali ke UU KPK lama oleh sejumlah pihak. Dia menegaskan UU bukan barang yang bisa dipinjam oleh KPK lalu dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU," tegas Tanak.

Menurut Tanak, jika mau mau KPK menjadi lembaga independen, tanpa intervensi lembaga lain, maka perlu menata ulang keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif. Karena itu, kata dia, perlu merevisi UU KPK khususnya terkait keberadaan KPK yang saat ini masih diatur masuk dalam rumpun eksekutif.

"Perubahan UU KPK hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif," pungkas Tanak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

NASIONAL
KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

NASIONAL
Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

NASIONAL
Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

NASIONAL
Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

NASIONAL
Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT