ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Dukung Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co

Selasa, 17 Februari 2026 | 04:00 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor.

Benny menilai langkah tegas tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi di sektor kepabeanan.

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan masyarakat telah lama menantikan gebrakan tegas dari Kementerian Keuangan untuk memberantas korupsi dan impor ilegal.

"Untuk membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi, dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Ia menyatakan APPI mendukung penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kepabeanan.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief.

Menurutnya, aturan impor perhiasan melalui klasifikasi Kode HS bertujuan melindungi produsen dan pengrajin perhiasan skala UMKM di seluruh Indonesia agar dapat bersaing secara adil.

"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," imbuhnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai pelanggaran impor dan ekspor kerap terjadi melalui rekayasa pemberitahuan impor barang.

"Jadi, misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi, sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam Undang-Undang Kepabeanan," ujarnya.

Ia menyebut praktik tersebut merugikan negara karena pelaku tidak membayar bea dan pajak sesuai ketentuan. Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi, maka kasus tersebut dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apakah ini hanya sekadar lolos atau diloloskan karena adanya bentuk-bentuk suap atau gratifikasi dalam bentuk kickback? Ini yang kemudian harusnya didalami, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui adanya potensi TPPU dan juga dengan aparat penegak hukum, apakah dengan kepolisian, KPK, atau kejaksaan," tuturnya.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan bisa berupa denda hingga 1.000%. Bahkan, jika korporasi terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan TPPU, ancamannya dapat berujung pada pembubaran badan usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing atau pembayaran lebih rendah dari nilai seharusnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan toko tersebut tidak dapat menunjukkan formulir pemberitahuan impor barang (PIB) saat diverifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau tidak, diminta kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Purbaya menegaskan penyegelan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu tidak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT