ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Balas Jokowi, DPR Sebut Pemerintah Terlibat Revisi UU KPK

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:41 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, membalas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif murni DPR. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut terlibat dalam pembahasan.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, membalas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif murni DPR. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut terlibat dalam pembahasan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik soal revisi UU KPK kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, membalas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif murni DPR.

Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut terlibat dalam pembahasan. “Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujarnya, dikutip dari laman DPR, Selasa (18/2/2026).

Menurut Abdullah, meskipun Jokowi tidak terlibat secara langsung dalam rapat pembahasan, pemerintah tetap mengirimkan perwakilan resmi, termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” tegas politisi PKB tersebut.

Abdullah juga menyinggung soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan UU tersebut. Ia menegaskan, hal itu tidak memengaruhi keabsahan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, baik ditandatangani maupun tidak oleh presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun, Jokowi menegaskan revisi UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan usulan DPR.

Pernyataan tersebut kini menuai respons dari DPR yang menilai proses legislasi revisi UU KPK 2019 merupakan kerja bersama antara parlemen dan pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegas Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

DPR Tegas Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Mensesneg Tegaskan Prabowo Tak Akan Kembalikan UU KPK

Mensesneg Tegaskan Prabowo Tak Akan Kembalikan UU KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT