ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lokataru Soroti 22 Masalah dalam RUU Keamanan Siber

Selasa, 17 Februari 2026 | 23:34 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Lokataru mengidentifikasi 22 masalah dalam RUU Keamanan Siber yang dinilai berpotensi mengancam privasi warga dan menciptakan
Lokataru mengidentifikasi 22 masalah dalam RUU Keamanan Siber yang dinilai berpotensi mengancam privasi warga dan menciptakan "superbody" tanpa kontrol demokrasi. (Lokataru/DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - RUU Keamanan Siber dinilai menyimpan sedikitnya 22 persoalan mendasar berdasarkan riset Lokataru Foundation terhadap Naskah Akademik dan draf regulasi yang tengah dibahas pemerintah. Temuan itu dipaparkan dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan negara dan tata kelola ruang digital sipil. “Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujar Hasnu. Ia juga menyoroti definisi keamanan siber dalam draf yang dinilai masih kabur serta belum ditopang argumentasi urgensi yang memadai.

Menurut Hasnu, aspek hak asasi manusia (HAM) dalam RUU Keamanan Siber hanya ditempatkan sebagai pelengkap tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas. “HAM seolah hanya menjadi kosmetik kebijakan, padahal substansi perlindungannya belum terlihat konkret,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lokataru turut mencatat potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, mulai dari aturan perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, hingga regulasi sektor keuangan. Tanpa harmonisasi kebijakan nasional, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan dan memperkuat kecenderungan pembentukan “superbody” tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Dalam aspek penegakan hukum, sejumlah ketentuan disebut membuka ruang perluasan kewenangan pemantauan digital yang berpotensi mengancam hak atas privasi. Proses penyidikan pun dinilai belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif. “Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” tegas Hasnu.

Lokataru juga mengingatkan potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber. Berdasarkan riset mereka, sepanjang 2021–2024 belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan, mencakup paket AI surveillance, big data, cloud computing, hingga Pusat Data Nasional dengan total alokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.460 triliun. 

“Pengadaan tersebut dilakukan hampir oleh seluruh kementerian dan lembaga negara dalam empat tahun terakhir,” beber Hasnu.

Meski anggaran besar telah digelontorkan, peningkatan itu dinilai belum sebanding dengan kualitas layanan publik digital, perlindungan hak atas internet, maupun penanganan kebocoran data yang berulang. Karena itu, Lokataru mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh sebelum melanjutkan pembahasan RUU Keamanan Siber. “Pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris dan menjamin akuntabilitas anggaran,” pungkas Hasnu, menutup kritik terhadap RUU Keamanan Siber.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkum Tegaskan Peran Penyidik TNI di RUU KKS untuk Tindak Anggotanya

Menkum Tegaskan Peran Penyidik TNI di RUU KKS untuk Tindak Anggotanya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT