ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kronologi OTT KPK di Rejang Lebong, Tersangka Ditangkap Saat Bukber

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:48 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyelidik.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyelidik. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sejumlah tersangka diamankan saat sedang mengikuti buka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu, Senin (9/3/2026).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyelidik.

“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, sekitar 6 Maret tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati adanya penyerahan dugaan uang ijon,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam proses pemantauan tersebut, tim KPK menemukan dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut diduga diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Harry Eko Purnomo kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Menurut Asep, uang suap tersebut dibungkus menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam sebelum diserahkan. Setelah transaksi tersebut terdeteksi, tim satgas KPK langsung bergerak melakukan penindakan.

“KPK akhirnya mengamankan saudara HEP dan SAG (Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP) serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep.

Selain penangkapan di restoran saat acara buka puasa bersama, tim KPK juga melakukan penindakan secara paralel di sejumlah lokasi lain. Beberapa pihak diamankan di wilayah Bengkulu, Kepahiang, serta Rejang Lebong.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. “Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total 13 orang, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari,  Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, swasta dari CV Manggala Utama Edi Manggala, dan swasta dari CV Alpakker Abadi Youki Yusdiantoro.

KPK menyebut Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, 3 tersangka dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, selain para tersangka, KPK juga turut membawa sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk dimintai keterangan, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, 3 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui alur transaksi suap tersebut.

KPK menegaskan operasi ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi lain dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

NASIONAL
KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

NASIONAL
Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

NASIONAL
Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

NASIONAL
Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

NASIONAL
Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT