ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Sita Aset Rp 300 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:43 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai total aset yang berhasil diamankan sementara ini diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap berbagai jenis aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam penyitaan tersebut, polisi mengamankan aset bergerak berupa satu mobil inventaris milik PT DSI serta dua unit sepeda motor inventaris perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak yang terdiri dari berbagai properti di sejumlah wilayah.

Aset tersebut, antara lain tiga unit kantor PT DSI di Prosperity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan; satu unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan; serta tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi.

Polisi juga menyita tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung, serta tanah dan bangunan seluas 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita aset piutang PT DSI yang terdiri dari 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga memblokir 31 rekening bank dengan total dana sekitar Rp 4 miliar, menyita uang tunai Rp 2,15 miliar, serta memblokir 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar.

Ade Safri menegaskan penyidik terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pengamanan aset (asset recovery) untuk mengungkap seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses tersebut, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana melalui pendekatan follow the money.

"Proses asset tracing tersebut akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban," pungkas Ade Safri.

Penyidik menegaskan proses pengembangan kasus masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka tambahan serta aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dirut PT DSI Ajukan RJ, Ini Respons Bareskrim

Dirut PT DSI Ajukan RJ, Ini Respons Bareskrim

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon