ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirut PT DSI Ajukan RJ, Ini Respons Bareskrim

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:39 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri merespons permintaan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri yang berharap kasus dugaan penipuan yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu permintaan tersebut.

“Nanti akan kita lihat,” kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ade Safri menegaskan, saat ini penyidik masih fokus menuntaskan proses penyidikan kasus PT DSI. Selain itu, kepolisian juga tengah mengoptimalkan asset tracing atau penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban.

“Kita masih konsentrasi di sana, baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya,” ujarnya.

Ia mengonfirmasi memang terdapat permintaan dari pihak Taufiq agar penyelesaian perkara mengarah ke mekanisme RJ. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Sebelumnya, Taufiq Aljufri yang telah berstatus tersangka menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu (RJ),” kata kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).

Pris menyebut pihaknya menghormati apabila para lender PT DSI memiliki pandangan berbeda terkait penyelesaian kasus ini. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Ia juga mengeklaim terdapat iktikad baik dari kliennya untuk mengembalikan dana para lender. Bahkan, Taufiq disebut bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar untuk pengembalian tersebut.

Namun, Pris belum membeberkan jumlah dana yang akan dikembalikan karena perhitungannya bisa berbeda dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Jumlahnya itu yang ingin dikembalikan,” ujar Pris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

NASIONAL
Bareskrim Pulangkan DPO Jaringan Fredy Pratama dari Malaysia

Bareskrim Pulangkan DPO Jaringan Fredy Pratama dari Malaysia

NASIONAL
Bareskrim Tangkap Pengendali Keuangan Fredy Pratama dari Malaysia

Bareskrim Tangkap Pengendali Keuangan Fredy Pratama dari Malaysia

NASIONAL
Garda Prabowo Laporkan Tiyo Ardianto atas Dugaan Penghinaan Presiden

Garda Prabowo Laporkan Tiyo Ardianto atas Dugaan Penghinaan Presiden

NASIONAL
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

NASIONAL
Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bandara Bali

Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bandara Bali

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon