Dirut PT DSI Ajukan RJ, Ini Respons Bareskrim
Jumat, 13 Februari 2026 | 16:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri merespons permintaan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri yang berharap kasus dugaan penipuan yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu permintaan tersebut.
“Nanti akan kita lihat,” kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ade Safri menegaskan, saat ini penyidik masih fokus menuntaskan proses penyidikan kasus PT DSI. Selain itu, kepolisian juga tengah mengoptimalkan asset tracing atau penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban.
“Kita masih konsentrasi di sana, baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya,” ujarnya.
Ia mengonfirmasi memang terdapat permintaan dari pihak Taufiq agar penyelesaian perkara mengarah ke mekanisme RJ. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Sebelumnya, Taufiq Aljufri yang telah berstatus tersangka menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu (RJ),” kata kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).
Pris menyebut pihaknya menghormati apabila para lender PT DSI memiliki pandangan berbeda terkait penyelesaian kasus ini. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Ia juga mengeklaim terdapat iktikad baik dari kliennya untuk mengembalikan dana para lender. Bahkan, Taufiq disebut bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar untuk pengembalian tersebut.
Namun, Pris belum membeberkan jumlah dana yang akan dikembalikan karena perhitungannya bisa berbeda dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Jumlahnya itu yang ingin dikembalikan,” ujar Pris.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




