DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat, Ini Kisi-kisinya
Rabu, 18 Maret 2026 | 01:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi DPR (Baleg) memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk pengaturan uang pensiun.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait pensiun pejabat tinggi negara.
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh DPR. “Tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Doli mengapresiasi adanya gugatan uji materi tersebut karena dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan struktur dan kelembagaan negara saat ini.
Menurutnya, revisi UU nantinya akan mengatur skema uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional dan adil. “Pesan dalam putusan itu sudah jelas bagi kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembahasan, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), Baleg DPR masih akan membahasnya lebih lanjut. “Itu nanti akan dibicarakan pada rapat pimpinan DPR dan badan musyawarah,” tambah Doli.
Revisi UU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbarui sistem kesejahteraan pejabat negara agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan di tengah dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




