Ikat Pinggang di Senayan: Daftar Cara DPR Hemat Energi dan Anggaran
Minggu, 29 Maret 2026 | 19:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR resmi menerbitkan kebijakan efisiensi penggunaan fasilitas operasional di lingkungan kompleks parlemen. Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/335/RT.01/03/2026 yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2026, dan ditujukan kepada seluruh jajaran kesekretariatan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk meningkatkan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Kebijakan tersebut mencakup penghematan berbagai aspek, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, bahan bakar minyak (BBM), hingga penyediaan konsumsi dalam rapat.
“Menindaklanjuti arahan presiden dan pimpinan DPR untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” tulis Deputi Bidang Administrasi, Rahmad Budiaji, dalam edaran tersebut.
Berikut adalah poin-poin menarik mengenai cara "diet anggaran" yang kini berlaku di Gedung Kura-kura.
1. Jam Malam untuk Listrik dan AC
Setjen DPR menetapkan pembatasan ketat dalam operasional gedung. Penggunaan listrik diwajibkan padam setelah aktivitas selesai, paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Begitu pula dengan pendingin ruangan (AC) yang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 18.00 saja.
2. Lift dan Eskalator "Istirahat" Lebih Awal
Fasilitas penunjang mobilitas pun tidak luput dari aturan. Operasional lift dan eskalator dibatasi pada jam yang sama dengan AC. Bahkan, setelah pukul 18.00, penggunaan lift akan dipangkas drastis hingga 70% sebagai bagian dari penghematan energi.
3. Nasib Jamuan Rapat: Tanpa Snack dan Rapat Daring "Puasa"
Dalam mendukung efisiensi anggaran, Setjen DPR mengatur ulang urusan konsumsi rapat. Untuk rapat internal di masing-masing Eselon I, jamuan kini dibatasi hanya berupa makan besar saja. Sementara itu, rapat yang dilakukan secara daring (online) tidak diperkenankan menyediakan jamuan sama sekali.
4. Diet BBM Pejabat dan Himbauan Naik Angkutan Umum
Efisiensi juga menyasar kendaraan operasional. Penggunaan BBM untuk kendaraan dinas pejabat, mulai dari pejabat tinggi madya hingga administrator, diminta untuk lebih hemat. Di sisi lain, para pegawai juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mulai beralih ke transportasi umum guna mendukung efisiensi sekaligus mengurangi beban operasional.
5. Fasilitas Olahraga Ikut Terdampak
Bagi yang terbiasa memanfaatkan fasilitas kantor untuk kebugaran, kini harus menyesuaikan jadwal. Jam operasional sarana olahraga yang berdampak pada penggunaan listrik kini dibatasi maksimal hanya sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Kebijakan ini ditegaskan berlaku sejak tanggal pemberitahuan diterbitkan. Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menekan pengeluaran sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi efektivitas kinerja di lingkungan DPR RI
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




