Kabar Gembira! Jemaah Haji Bebas Pajak Impor Oleh-oleh hingga 2 Kali
Kamis, 16 April 2026 | 23:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi oleh-oleh jemaah haji pada musim haji 2026. Namun, fasilitas ini berlaku dengan sejumlah ketentuan, salah satunya nilai maksimal barang kiriman US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan itu, barang kiriman jemaah haji dapat dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPh, dan pungutan pajak impor lainnya jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, nilai maksimal US$ 3.000 tersebut dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$ 1.500.
“Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” kata Cindhe dalam taklimat media virtual, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, skema dua kali pengiriman ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah haji Indonesia yang umumnya singgah di dua kota suci, Madinah dan Mekkah.
Dengan skema tersebut, jemaah dapat mengirim oleh-oleh dari masing-masing kota selama total frekuensi dan nilai barang masih sesuai dengan batas fasilitas yang ditetapkan.
Pengiriman oleh-oleh dapat dilakukan melalui penyelenggara pos barang kiriman Jemaah Haji Indonesia yang ditunjuk pemerintah, seperti Pos Indonesia, maupun perusahaan jasa pengiriman internasional seperti DHL dan FedEx.
Namun, DJBC menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi jemaah, termasuk oleh-oleh untuk keluarga.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” ujarnya.
Selain nilai barang, pemerintah juga mengatur ukuran kemasan kiriman. Setiap pengiriman maksimal satu kemasan dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang kiriman oleh petugas di lapangan.
DJBC juga mengatur periode pengiriman barang. Dokumen pengiriman dapat diberitahukan sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Di luar ketentuan tersebut, jemaah yang mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi akan dikenakan pungutan tambahan.
“Atas kelebihan nilai dari US$ 1.500 per pengiriman atau pengiriman lebih dari dua kali, akan dipungut bea masuk flat 7,5% dan PPN efektif 11%,” jelasnya.
Untuk barang bawaan penumpang yang dibawa langsung saat kembali ke Indonesia, pemerintah juga memberikan fasilitas berbeda.
Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai US$ 2.500.
Jika melebihi nilai tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk flat 10% dan PPN, sementara PPh tidak dikenakan.
Fasilitas pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah, baik jemaah haji reguler maupun khusus.
“Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” katanya.
Menurut DJBC, kebijakan relaksasi fiskal ini diberikan karena kondisi jemaah haji Indonesia yang dinilai memiliki karakteristik khusus.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami memberikan fasilitas yang lebih,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




