Rp 4 Triliun untuk Pelintasan KA, Solusi Cegah Kecelakaan?
Rabu, 6 Mei 2026 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 4 triliun untuk pembangunan pelintasan kereta api dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas, menyebut pembangunan infrastruktur, seperti underpass atau jalur penyeberangan orang (JPO) menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Menurutnya, selama ini penanganan pelintasan sebidang kerap terkendala koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait pembagian tanggung jawab dan keterbatasan anggaran. “Kalau ada anggarannya, itu bagus. Selama ini persoalan pelintasan sebidang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran dan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Selasa (5/5/2026).
Ki Darmaningtyas juga mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang lebih memprioritaskan pembangunan underpass dibandingkan flyover karena dinilai lebih realistis untuk mengurangi risiko kecelakaan. “Kalau pemerintah pusat mengalokasikan Rp 4 triliun untuk pembangunan underpass atau JPO, itu langkah yang tepat,” tambahnya.
Meski demikian, Darmaningtyas mengingatkan pembangunan infrastruktur tersebut tidak lepas dari kendala, terutama keterbatasan lahan di sejumlah lokasi pelintasan. “Tidak semua pelintasan bisa dibangun underpass atau JPO karena keterbatasan ruang,” jelasnya.
Selain pembangunan fisik, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menggunakan pelintasan kereta api. Kesadaran pengguna jalan dinilai menjadi faktor kunci dalam menekan angka kecelakaan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Mayoritas insiden terjadi di pelintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kasus (57,5%), sedangkan 17 kasus (42,5%) terjadi di pelintasan berpalang.
Penyebab utama kecelakaan didominasi perilaku pengendara yang menerobos pelintasan, yakni sebanyak 34 kasus. Selain itu, terdapat juga kasus kendaraan mogok (4 kasus) dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus).
Dampak kecelakaan tersebut cukup fatal, dengan 25 korban meninggal dunia (61%), 5 luka berat (12%), dan 11 luka ringan (27%). Kendaraan yang terlibat meliputi 22 mobil dan 18 sepeda motor.
Penyebab kendaraan mogok di pelintasan, antara lain mesin mati mendadak, beban berlebih pada kendaraan, gangguan teknis, hingga kendaraan besar seperti truk yang tersangkut akibat kondisi elevasi jalan.
Dengan kombinasi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan angka kecelakaan di pelintasan kereta api dapat ditekan secara signifikan ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




