Roy Suryo-Tifa Ditangkap, Jokowi: Kita Ikuti Prosesnya Sampai Sidang
Jumat, 19 Juni 2026 | 13:20 WIB
Solo, Beritasatu.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi menanggapi pernyataan wartawan soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa di kediamannya, Jalan Kutai Utara, nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Jokowi memilih menunggu hasil penyedikan dan mengikuti proses hukum kedua tersangka yang sedang berjalan.
“Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Saat ditanya apakah dirinya nanti akan hadir langsung di pengadilan apabila kasus tersebut sudah masuk dalam proses persidangan, Jokowi menegaskan akan hadir.
“Iya, hadir. Akan hadir,” ucapnya.
Tak hanya siap hadir di pengadilan, Jokowi juga mengatakan siap membawa ijazah aslinya bahkan menunjukkannya di persidangan jika memang diminta oleh Majelis Hakim.
“Iya (membawa ijazah). Sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata dia.
Sedangkan terkait posisi ijazah asli miliknya saat ini, Jokowi mengatakan masih berada di Polda Metro Jaya.
“Iya, masih di polda,” pungkas Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya masing-masimg, Jumat (19/6/2026) pagi.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya.
Ia menyatakan keberatan atas langkah upaya paksa tersebut. Ia menilai penangkapan tidak seharusnya dilakukan mengingat Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi wajib lapor.
“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Petrus Selestinus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




