KPK Ungkap Dugaan Peran Bos Maktour dalam Kuota Haji Khusus
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengantongi bukti dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satunya, Fuad diduga turut mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan.
Diketahui, dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. KPK menduga Fuad berperan aktif selaku dewan pembina Forum Sathu. Salah satunya, Fuad disebut menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan keputusan menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut diduga membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
"Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan. Ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta yang kemudian Kementerian Agama melakukan pembagian menjadi 50%- 50%," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Jumat (19/6/2026).
"Artinya memang ada proses pradikresi yang di sini ter-capture oleh penyidik KPK," kata Budi menambahkan.
Pascadiskresi itu, kouta 50% untuk haji khusus itu kemudian diduga diperjualbelikan ke sejumlah pihak atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK juga mengantongi bukti dugaan Fuad turut mengelola kuota haji khusus tersebut.
"Nah kemudian dari proses distribusinya juga ya selaku pemilik Maktour ya artinya dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ya," ungkap Budi.
Namun, Budi saat ini belum mau mengungkap secara gamblang besaran kouta yang diduga dikelola Fuad. Budi hanya menyebut, penyidik KPK memandang Fuad memiliki banyak informasi soal soal sengkarut dugaan korupsi ini. Termasuk 'dosa' Yaqut dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.
Fuad sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir, Fuad diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




