Lindungi Saksi Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya, LPSK Kumpulkan Sejumlah Informasi
Jumat, 5 Februari 2021 | 11:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, September 2020 lalu.
Dalam rangka kepentingan tersebut, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution bersama tim berkomunikasi dengan sejumlah pihak, dimulai dari pengumpulan informasi di Jakarta. Salah satunya bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskan Nasution, saat ini pihaknya juga masih terus mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.
"Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua," kata Nasution di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya.
Dengan demikian LPSK bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan. Koordinasi dan komunikasi juga terus dijalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan.
Pada pertemuan itu, Ketua TGPF Benny Memoto menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan untuk proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.
Benny berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian sehingga mereka bisa memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya.
Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny Mamoto menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua, mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang sulit diprediksi.
Sebelumnya, Selasa (2/3/2021), Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution juga berkoordinasi dengan salah satu anggota TGPF yang juga anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Johny Simanjuntak.
Dari keterangan Johny, tim LPSK juga mendapatkan banyak masukan untuk memperkuat proses perlindungan yang akan dilakukan. Bahkan, Johny menyampaikan pihaknya, dalam hal ini PGI berkomitmen untuk membantu LPSK.
"LPSK harus mampu meyakinkan bahwa negara memiliki layanan bagi para saksi dan korban pada kasus ini. PGI siap membantu LPSK jika diperlukan khususnya dalam membangun kepercayaan dari masyarakat di sana," kata Johny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




