Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tersangka Kasus Asabri
Jumat, 5 Maret 2021 | 20:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pemblokiran aset tanah persil yang terkait dengan tersangka HS. Pemblokiran itu menyangkut perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
"Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak satu bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan, upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka HS adalah upaya penelusuran aset. Selain itu juga dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi. Kasus Asabri, diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp23 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




