KPK Telusuri Rekening yang Digunakan Penyidik Tampung Suap
Selasa, 27 April 2021 | 16:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembukaan dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pihak lain.
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Kedua saksi itu diperiksa lantaran rekeningnya diduga dipergunakan Stepanus dan tersangka lain Maskur Husain untuk menampung uang suap.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Ali menyatakan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. "Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




