ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Telusuri Rekening yang Digunakan Penyidik Tampung Suap

Selasa, 27 April 2021 | 16:47 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembukaan dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pihak lain.

Penelusuran ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Kedua saksi itu diperiksa lantaran rekeningnya diduga dipergunakan Stepanus dan tersangka lain Maskur Husain untuk menampung uang suap.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.

Ali menyatakan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. "Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon