ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Banggar Pastikan RUU KUP Dibahas Komprehensif

Senin, 21 Juni 2021 | 18:43 WIB
CP
WM
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WM
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dibahas secara komprehensif. Ditegaskan, proses pembahasan RUU KUP dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama.

"Revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara, tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," kata Said dalam keterangan seperti diterima Beritasatu.com, Senin (21/6/2021).

Said mengaku nuansa berkeadilan hilang dari narasi perpajakan selama ini. Revisi perpajakan, menurut Said, tidak hanya mencakup PPN, tapi juga pajak lainnya seperti pajak penghasilan atau PPh badan, PPh perdagangan melalui sistem elekronik, PPh orang pribadi dan carbon tax.

"Sebagai contoh, bayangkan saja, di PPh badan kita, ada 5.000 lebih perusahaan menengah atas. Selama 5 tahun bahkan 10 tahun eksis terus, tetapi selalu mengaku rugi," ujar ketua DPP PDIP tersebut.

ADVERTISEMENT

Semestinya, menurut Said, kalau 5 tahun merugi, maka berpotensi bangkrut. Namun anehnya, tidak bangkrut juga. Karenanya, lanjut Said, terhadap perusahaan yang selalu rugi terus tiap tahun, tetapi masih eksis, harus ada kewajiban pajak minimun yang dikenakan.

"Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimun," tutur Said.

Said mengatakan saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia, bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam.

"PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12%, sedangkan rata-rata anggota G20 17%," ujar Said.

Said menegaskan, DPR belum secara resmi membahas RUU KUP.

"Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir, padahal DPR belum membahas itu," tegas Said.

Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana perluasan PPN. Belakangan ini, RUU KUP dipersoalkan lantaran dirancang ditengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Said menyatakan ini bukan soal pendemi atau bukan.

Dikatakan justru disaat pandemi ini, pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Dengan begitu, saat pandemi berakhir, Indonesia mempunyai sistem perpajakan yang ajek.

"Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," kata Said.

Said memastikan rencana pemerintah memperluas PPN, tidak akan memberatkan masyarakat. Dikatakan, revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan Indonesia. Said meminta agar wacana ini jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.

"Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," tegas Said.

Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh, bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar di luar batas kepatutan. Padahal dalam reformasi pajak, papar Said, terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN multitarif dan PPN final. Ironisnya, jelas Said, yang berkembang sekarang ini PPN multitafsir.

"Yaitu tafsir seenaknya diluar batas kepatutan. Harus diakui, pemerintah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," ucap Said.

Said mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah. Dukungan ini dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan. Namun, harus ada skema dalam implementasinya, baik itu PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.

"Tidak bisa digebyah-uyah bahwa masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu," kata Said.

Akan tetapi, kalaupun itu benar dilakukan, Said menyatakan DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah. Berdasarkan strukturnya, komposisi masyarakat Indonesia terdiri dari 40% masyarakat kelas bawah, 40% masyarakat kelas menengah dan 20% masyarakat kelas atas.

"Nah yang ramai komentar soal PPN ini kan 40% kelas menengah dan 20% kelas atas. Yang kelas bahwa mereka diam. Tetapi, jangan karena tidak tau apa-apa, kita tidak melakukan pembelaan. Itu kan tidak boleh," demikian Said.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Konsistensi Jadi Kunci Reformasi Pajak

Konsistensi Jadi Kunci Reformasi Pajak

EKONOMI
Reformasi Pajak Jangan Sekadar Kejar Angka, Perbaiki Substansinya!

Reformasi Pajak Jangan Sekadar Kejar Angka, Perbaiki Substansinya!

EKONOMI
Digitalisasi Pajak lewat Coretax, Pengawasan Jadi Kunci

Digitalisasi Pajak lewat Coretax, Pengawasan Jadi Kunci

EKONOMI
Reformasi Pajak Dinilai Timpang karena Lebih Agresif ke Kelas Menengah

Reformasi Pajak Dinilai Timpang karena Lebih Agresif ke Kelas Menengah

EKONOMI
Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

EKONOMI
3 Langkah Tegas Purbaya Benahi Sistem Perpajakan Indonesia

3 Langkah Tegas Purbaya Benahi Sistem Perpajakan Indonesia

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon